JDIH-Banda Aceh. Jaringan Dokumentasi dan Iinformasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung sudah diterapkan sejak 2012 sebagai salah satu langkah dalam mewujudkan peradilan yang agung. Seiring dengan perkembangan Peradilan yang terus menunjukkan peningkatan dari segi tatanan organisasi, maka dianggap perlu untuk lebih memberikan kemudahan dalam mengakses informasi disetiap satuan kerja di bawah organisasi Mahkamah Agung.
Menjaga kemandirian badan peradilan Pengadilan Negeri Banda Aceh berharap dengan dibentuknya website ini dapat memberikan kemudahan secara umum kepada masyarakat luas dan secara khusus kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh sehingga visi untuk mewujudkan Peradilan Umum yang agung dapat tercapai dengan sebaik-baiknya. (EPB. Banda Aceh). |
JDIH-Banda Aceh. Setelah Mahkamah Agung RI mengadakan Sosialisasi Pembentukan Dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) Pa da Mahkamah Agung RI dan 4 Lingkungan Peradila, PT Banda aceh segera melakukan sosialisasi terhadap hal tersebut pada 19 Mei 2016 yang dilaksanakan di PT Banda Aceh. Pada Acara tersebut diundang seluruh Staf Operator pada Pengadilan negeri yang berada di bawah PT Banda Aceh. Pada acara tersebut disampaikan tentang sejarah dan perlun ya pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum pada setiap Pengadilan Negeri. Tentang pengembangan website, seba gai alat untuk memudahkan pengguna juga dibahas pada pertemuan tersebut. Acara yang berlangsung selama satu hari tersebut memberikan pengetahuan yang lebih mendalam terhadap JDIH kepada setiap tamu yang diundang. Sosialisasi tersebut pada akhirnya akan bermuara pada website JDIH satker yang akan dapat memberikan informasi kepada publik yang mendukung visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan Peradilan yang Agung. Seluruh Staf Operator berkomitmen untuk mewujudkan tujuan dari sosialisasi tersebut. Setiap Pengadilan Negeri dibawah PT. Banda Aceh ditargetkan akan mempunyai website JDIH-nya masing-masing. (Op-TTN)
JDI-Padang. Berkaitan dengan SK KMA No. 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Empat Lingkungan Peradilan; dan SK KABUA No. 18/BUA/SK/II/2012.
Tim JDIH MA bersama sejumlah peserta kompetisi Open Government Indonesia (OGI) dan Kementerian/Lembaga mengunjungi kantor BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) senin 25/6 kemarin. Kunjungan mana merupakan rangkaian kegiatan kompetisi OGI yang diselenggarakan oleh UKP4. BKPM dipilih sebagai objek kunjungan dikarenakan BPKM pada tahun lalu terpilih sebagai Peringkat 1 Institusi yang paling berintegritas atas dasar survei tahun 2011 yang dilakukan KPK. Koordinator penyelenggara kompetisi berharap dengan kunjungan tersebut para peserta dapat memperoleh gambaran tentang Open Government, utamanya tentang transparansi dan pelayanan publik yang dilaksanakan BKPM. Kegiatan dimulai pukul 09.30 dan berakhor pada pukul 13.00 yang dipusatkan diruang Auditorium. Agenda kunjungan diawali dengan presentasi tentang pengalamannya dibidang Pelayanan Penanaman Modal. Selanjutnya seluruh peserta diajak berkeliling ke ruangan Direktur Pelayanan Aplikasi, Direktur Pelayanan Perizinan dan Direktur Pelayanan Fasilitas. Mengakhiri rangkaian kunjungan para peserta dilibatkan dalam game kreatif dengan hadiah yang cukup memuaskan. (Denny & Fajar)
JDI-Balikpapan. Berkaitan dengan SK KMA No. 033A/KMA/SK/II/2012 tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Empat Lingkungan Peradilan; dan SK KABUA No. 18/BUA/SK/II/2012.
|